Dinilai Cacat Hukum, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Diduga Tidak Sesuai Amar Putusan PN Bekasi

“Hal iini tentunya Hakim yang menyidangkan perkara itu telah melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat (Sdri, Farida Simbolon”, tegasnya.

Sementara itu Joko S. Daoed, S.H menambahkan Pengadilan dalam menjalankan kewajibannya selalu menghormati asas-asas pemerintahan yang baik, dimana dalam melaksanakan objek sengketa dilakukan jika dokumen tanah yang akan dilelang sudah diperoleh lengkap dalam hal ini secara fakta didalam amar putusan Verstek No. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks tanggal 2 Mei 2002, tidak ada nomor sertifikat dan surat ukur disebutkan, dan juga tidak disebutkan batas-batas objek tanah dan bangunan.

“Klien kami memegang sertifikat asli atas tanah dan bangunan yang dimilikinya”, ujarnya.

Penetapan nomor.21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks. Jo. No. 93/2003 tentang Contatering tanggal 15 Mei 2023 tersebut sangat jelas alamat yang bermasalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks tanggal 2 Mei 2002 adalah kampung pengasinan Rt.03/ Rw.01 No.45. Kec.Bekasi Timur, dan tidak beralamat di Kp Pengasinan No 14.Rt.05/ Rw.01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Karena sesungguhnya alamat RT dan RW tersebut dari dahulu hingga saat ini tidak ada perubahan.

“Dari Hal tersebut surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan No.21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks. Jo.No.92/2003 tanggal 16 November 2023 berikut trutannya tidak sesuai dengan amar putusan Verstek No. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks tanggal 2 Mei 2002. Oleh karenanya cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan”.

Kami berharap, untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang nanti sulit untuk dipulihkan kembali terhadap klien kami, apabila dilaksanakan eksekusi pengosongan, kami memohon Ketua Pengadilan Bekasi menunda pelaksanaannya, imbuhnya.


Pos terkait