GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Berdasarkan pantauan Tim LSM Garuda Nasional DPW Sumatera Barat dilapangan Terkait telah habisnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Basung lebih kurang tiga ( 3 ) tahun yang lalu (1990-2020),
Sampai saat berita ini di turunkan belum ada perpanjang atas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, akan tetapi PT. Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) tetap melaksanakan aktifitas perkebunan seperti biasanya, dan bahkan setelah Hak Guna Usaha (HGU) berakhir perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mendirikan pabrik pengolahan buah sawit dilokasi hak guna usaha yang telah berakhir itu.
Namun entah kenapa Pemda Agam seakan-akan tidak berdaya menghadapi PT. Karya Agung Megah Utama (PT KAMU), untuk menghentikan seluruh kegiatan perusahaan tersebut, sampai ada kejelasan HGU tersebut diperpanjang atau tidak.
“Sesuai aturan dijelaskan bahwa perpanjangan HGU selambat-lambatnya diusulkan dua tahun sebelum berakhir. HGU PT KAMU habis pada 2020 dan harus diusulkan pada 2018 yang lalu.
Saat dimintai tanggapan Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumatera Barat yang beralamat di jln Melayu Padang baru Lubuk Basung Rahmat Syah dengan panggilan akrab disapa Bj.rahmat yang juga selaku anak nagari mengatakan sekaligus mempertanyakan dengan lugas dan tegas,