JPU Kejaksaan Negeri Painan Surati Mantan Bupati Pessel Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PDAM

Khusus untuk Hendrajoni majelis hakim memberikan dua buah surat penetepan mengingat kedua terdakwa masing-masing berbeda dakwaan.

Untuk terdakwa “GY” pemanggilan Hendrajoni untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat penetepan hakim bernomor 46-Pid.Sus-TPK-2022/PN Pdg tanggal 18/2023.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk terdakwa “R” surat pemanggilan Hendrajoni berpedoman surat penetapan yang bernomor 47-Pid.Sus-TPK-2022/PN Pdg tanggal 18/2023,” jelasnya.

Kendati diperiksa dalam dakwaan yang berbeda Dodi mengaku dirinya tidak tahu persis apakah sidang itu nantinya bakal dilakukan dia sesi atau digabung menjadi satu persidangan saja.

Semua tergantung dengan kesepakatan antara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum kedua terdakwa.

“Itu masalah teknis. Tergantung bagaimana kesepakatannya nanti,” sebutnya.

Pos terkait