JPU Kejaksaan Negeri Painan Surati Mantan Bupati Pessel Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PDAM

GAYABEKASI.ID | PESSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memastikan telah menyurati mantan Bupati Pessel periode 2016 – 2021 Hendrajoni untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan Raymund Hasdianto Sihotang mengatakan pemanggilan purnawirawan polisi itu sebagai saksi melalui surat dari Kejaksaan Negeri Painan dengan nomor surat B.79/L.3.19/FT.1/SPS/01/2023.

Bacaan Lainnya

“Ya, surat kami alamatkan ke rumah yang bersangkutan di Kampung Rawang Nagari Painan,” ungkap Raymund melalui Kasintel Dodi Susistro, Kamis (19/1) diruanganya.

Saat surat diberikan Hendrajoni tidak berada di tempat. Surat diterima salah seorang yang katanya sebagai penunggu rumah mantan penyidik narkoba Polda Metro Jaya itu.

Meski demikian lanjut Dodi pihaknya bakal mengonfirmasi pada penerima soal apakah surat itu sudah disampaikan pada Hendrajoni atau belum, sehingga ada kepastian.

Sebab, kehadiran Hendrajoni di periksa sebagai saksi pada persidangan Rabu, 25 Januari 2023 merupakan perintah pengadilan yang ditetapkan melalui penetapan hakim.

Pos terkait