Dahniah Berharap Laporan Perampasan Hak Miliknya yang Dimasukan ke Polda Sumbar Dapat Diproses

” Tanpa alasan yang jelas, yang tidak ada kaitannya dengan kepengurusan sertifikat, Petugas BPN malah menyatakan Dahniah ada hutang dengan Pihak Daliana, yang mana syarat itu tidak ada dalam syarat kepengurusan sertifikat tanah,” ujar Setiawati Jum’at (2/9/22) di Lubuk Basung kepada Media.

Tidak hanya itu lebih parahnya lagi ungkapnya, setelah syarat yang diminta oleh BPN sudah terpenuhi semunya oleh A/N ibuk Dahniah, malah akhirnya petugas BPN memulangkan berkas Dahniah dengan alasan bahwa tidak bisa diproses. ” Setelah saya pertanyakan kepada petugas BPN, malah tidak bisa menjawab yang dijawab hanya karena perintah atasan. Disini kan timbul kecurigaan ada apa sih pihak BPN Agam dengan Daliana Dkk,” ulasnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu lanjutnya, upaya terus dilakukan agar pembuatan sertifikat tanah orang tuanya dapat diproses, akan tetapi dalam prosesnya, pembuatan sertifikat tidak pernah terealisasi atau direalisasikan oleh pihak BPN Agam. ” Yang Pernah dulu akan dilakukan pengukuran tanah. Dan setelah itu tidak jadi, dan tentang berkas kami ajukan, malah BPN Agam berupaya untuk mengembalikannya”

” Padahal saya melakukan semuanya sesuai prosedur dan sudah menyetorkan uang untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah milik orang tua saya. Dan Atas dasar itulah kami dari pihak Dahniah membuat laporan ke Polda Sumbar, karena diduga kuat Pihak Daliana Dkk, berada dibalik semua ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, Diupayakan konfirmasi perihal tersebut kepada Pihak yang berkompeten di BPN Agam belum dapat ditemui dan berkomunikasi.



Pos terkait