Dahniah Berharap Laporan Perampasan Hak Miliknya yang Dimasukan ke Polda Sumbar Dapat Diproses

Kendati demikian, Pada Senin mendatang tanggal 5 November 2022 Pihak Dahniah dan Daliana akan diagendakan mediasi terlebih dahulu oleh Polda Sumbar, dengan akan dihadiri oleh berbagai unsur.

Berbagai unsur yang dimaksud jelasnya ialah akan didatangkan pihak terlapor yaitu Daliana Dkk, dengan dihadirkan Walinagari Tigo Silungkang, KAN Nagari Tigo Silungkang, Pihak BPN Kabupaten Agam dan berapa pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

” Saya sebagai anak kandung Dahniah ingin Daliana Dkk, segera ditindak dan diproses sesuai proses hukum yang berlaku. Karena kesabaran kami sudah habis, dan selama ini kami sudah sangat dirugikan oleh pihak Daliana Dkk yang bertahun-tahun mengusai tanah orangtua kami,” ungkapnya.

Berawal laporan tersebut sampai ke Polda Sumbar, setelah banyaknya Lika-liku yang dialami Dahniah selaku pemilik tanah yang sah. Disampaikan Setiawati, sebelumnya Pihak Dahniah juga sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam sejak tahun 2020 yang didasari surat Hibah yang dimilikinya dari tahun 1956.

Diceritakan Setiawati, Pihaknya sudah berulangkali untuk melakukan pengajuan permohonan untuk dikeluarkan sertifikat tanah milik orang tuanya. Dari awal pengurusan sertifikat dia mengalami berbagai kesulitan, seakan pihak BPN Agam mempersulit, padahal yang diajukan sudah sesuai prosedur, bahkan sudah membayar dengan dibuktikannya ada penyetoran dan surat perintah setor.

Menurut dugaan Setiawati yang disampaikannya kepada Media bahwa selama ini BPN Agam telah bekerjasma dengan pihak Daliana untuk menghalangi dan mempersulit bahkan agar gagal untuk pembuatan sertifikat A/N Ibuk Dahniah yang diberikuasakan kepada A/N Setiawati yang merupakan anak kandung Dahniah.

Pos terkait