Berdasarkan Putusan Inkrah Dr Bakhrizal, Minta Haknya Untuk Dikembalikan Seperti Semula

GAYABEKASI.ID | PAYAGUMBUH — Setelah divonis bebas dan memiliki kekuatan hukum tetap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh nonaktif Bakhrizal telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat untuk pengaktifan kembali dirinya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan penasehat hukum kita. Idealnya berdasarkan putusan pengadilan salah satunya di poin empat mengatakan dikembalikan hak, kewajiban, harkat dan martabat terdakwa pada posisi semula,” kata Bakhrizal di Payakumbuh, Selasa (23/8).

Bacaan Lainnya

Dia berharap agar segera bisa kembali ke posisi semula demi keadilan sebab setelah divonis bebas artinya tidak ada kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya.

“Sehingga saya wajar apabila saya dikembalikan kepada hal-hal semula saat saya menjabat jadi Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Terkait waktu pengaktifan, dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada Pemkot Payakumbuh karena ada beberapa hal dan aturan yang harus terlebih dahulu dilakukan.

“Taat asas, taat aturan, dan taat undang-undang yang berlaku sekaligus harus taat kepada putusan pengadilan,” katanya.

Pos terkait