Soal Gedung RSUD Painan Senyap, DPW BPKP Desak Kejati Sumbar Segera Tetapkan Tersangka

Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP.

Dari jumlah itu, Rp 96 Miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp 3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD. Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL).

Bacaan Lainnya

Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80 persen, dimana dikerjakan PT Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.

Menyikapi kondisi ini, kata Rahmad Syah
sebagai bentuk keseriusannya Kejati Sumbar sudah mengerahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pessel dan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen, seperti diberitakan beberapa media sebelumnya.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan sudah berlangsung pergantian tahun. Tapi, titik terang soal tersangka belum juga terungkap.

“Dengan itu kita mendesak baik Pemkab maupun Kejaksaan segera mengungkap soal bangunan RSUD yang terbengkalai ini,” Ujarnya.


Pos terkait