Soal Gedung RSUD Painan Senyap, DPW BPKP Desak Kejati Sumbar Segera Tetapkan Tersangka

GAYABEKASI.ID | PESSEL, SUMBAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumatera Barat mempertanyakan kelanjutan proses hukum pembangunan gedung RSUD Painan.

Ketua DPW BPKP Sumatera Barat, Rahmad Syah mengatakan, proses pembangunan RSUD Painan di Kabun Taranak yang telah menelan uang negara miliaran rupiah itu harus segera ada kejelasan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika tidak ada kejelasan tentu akan menjadi bumerang bagi daerah dan begitu juga terkait ada dugaan hukumnya. Tentunya harus bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Apalagi penanganan kasus sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. “Terkait kondisi ini, DPW BPKP Sumbar mempertanyakan status bangunan RSUD Painan di Kabun Taranak Itu. Jika diproses hukum sudah segera ada tersangkanya. Begitu sebaliknya,” ungkap Rahmad Syah pada awak media.

Seperti diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp 99 Miliar, yang dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dimulai pada tahun 2015.

Pos terkait