Mengharukan Kedua Mempelai Laksanakan Ijab Kabul di Lapas IIB Lubuk Basung.

Disebutkannya lagi, persetujuan menikah ini berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. 

“Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan,” ungkap Suroto. 

Lebih lanjut diungkapkan Kalapas Suroto, bahwa Hamzil Huda merupakan terpidana kasus Narkoba yang sudah mendekam selama lebih kurang 5 tahun. Ia divonis hakim dengan hukuman penjara selama 12 tahun lebih.

“Intinya, jeruji besi tak menghalangi seseorang warga binaan untuk melangsungkan pernikahan,” tandasnya.

Ditempat Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk Basung M.Nur Akhiar melalui Penghulu Masadi Haryono, membenarkan adanya prosesi akad nikah seorang napi didalam Lapas Lubuk Basung,

Disebutkan Masadi, keluarga kedua mempelai bersama petugas Lapas ikut menyaksikan ijab kabul Hamzil Huda dengan Devi Fitri yang dinikahkan langsung oleh Kepala KUA Lubuk Basung M. Nur Akhiar.


Pos terkait