Anggota Komisi III DRR RI Tegaskan Penegak Hukum Jangan Kangkangi Demokrasi

Dalam laporannya, ada 4 nama sebagai terlapor, tapi hanya Rusma yang sampai ke proses peradilan. Sedangkan 3 nama lainnya tidak. Sebab, dari 4 nama itu, hanya dirinya yang berpotensi menjadi kompetitor bupati petahana.

Rusma dan 3 terlapor lainnya diduga telah melakukan perusakan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan. Namun, dalam persidangan tidak terbukti. Majelis hakim membebaskannya dari dakwaan perusakan lingkungan.

Arteria menegaskan, persoalan itu hanya sebatas administrasi. Kasus tersebut, menurutnya terlalu dipaksakan. Sanksi pidana dalam UU Lingkungan adalah jalan terakhir, apabila proses mediasi atau sanksi administrasi tidak terpenuhi.

“Nah, apalagi Pak Rusma ini sekarang beliau adalah mandataris rakyat. Dia adalah Bupati yang sah secara UU,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di Pilkada 2020, Rusma menang telak dengan 128 ribu lebih suara atau 58 persen dari total suara sah. Ia unggul dari 3 kompetitor lainnya, termasuk petahana (Hendrajoni). Bahkan, menang di 14 Kecamatan, dari 15 kecamatan di Pessel.

Dari perolehan itu, ia tidak hanya sekedar pemenang Pilkada. Akan tetapi, lebih pada pemegang kedaulatan rakyat. Dalam tatanan negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Keputusan politik rakyat adalah mutlak.

Pos terkait