Anggota Komisi III DRR RI Tegaskan Penegak Hukum Jangan Kangkangi Demokrasi

Sedangkan kehadiran hukum merupakan penjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat, bukan justeru membunuhnya. Lebih dari itu, di negara demokrasi, apabila sebuah pemerintahan telah mendapatkan mandat dari rakyat, maka pemerintahan itu sah.

“Suara rakyat suara Tuhan. Penghormatan pada hak azazi manusia adalah substansi dan esensi demokrasi. Konstitusi negara mengakomodirnya. Salah satu bentuknya hak suara. Eksekusi bukan jalan terbaik,” jelasnya.

Penundaan Eksekusi, Sah

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Unand, Padang, Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.

Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggungjawab dan perintah tugas terhadap pelaksanannya. Dengan demikian, azaz kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum dapat tercapai.

“Pessel punya sejarah ribut saat Pilkada 2005. Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sangat paham akan hal itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan harus ada solusi terbaik dari negara demi kelangsungan pembangunan di Pesisir Selatan. Jika tidak, polemik akan tetap terjadi. Perdebatan hukumnya tidak akan pernah selesai.

Harus ada solusi hukumnya, sehingga tidak ada yang tergadaikan. Aspek hukum tidak terlanggar dan kepentingan orang banyak pun tidak terabaikan. Berdasarkan UUD 1945 NKRI, hukum bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

“Jadi, kita tentu berharap ada solusi terbaik, sehingga terwujud kemaslahatan bersama, sesuai tujuan negara,” tutupnya.


Pos terkait