Anggota Komisi III DRR RI Tegaskan Penegak Hukum Jangan Kangkangi Demokrasi

GAYABEKASI.ID – PESISIR SELATAN, SUMBAR –

Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan menegaskan penegakkan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Sebagai pengawal jalannya demokrasi, hukum harus menciptakan ketertiban.

Fungsi hukum musti sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara dan tujuan negara itu sendiri, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Pelaksanannya jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Penegak hukum dan penegakkan hukum harus orientasinya ke sana,” ungkap Arteria saat ditanyai wartawan terkait persoalan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Rusma Yul Anwar di Painan, Kamis 21 Oktober 2021.

Seperti diketahui, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Mejelis hakim menilai Rusma bersalah melanggar pasal 109 UU nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutusnya bersaIah membangun tanpa izin lingkungan. Persoalan ini bermula dari laporan Bupati Hendrajoni ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung pada 2018. Saat itu, Rusma wakil bupati.

Pos terkait