Alwanmi Orasi dan Tekanan Aksi Sehingga Gunata Prajaya Halim Dikeluarkan Demi Hukum Seorang tahanan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pemilik Asal suatu tanah (penjual), dan saksi-saksi masing masing pihak atau pihak yang dihadirkan dalam pengukuran ketika penerbitan sebuah sertifikat dimohonkan
Kehadiran pihak Kepolisian diperlukan berada di lokasi saat pengukuran untuk pembuktian ada/tidaknya overlapping, dan untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya bentrok phisik, karena Kepolisian tidak memiliki wewenang membuat surat tanah.

Jika terjadi perselisihan setelah pihak pertanahan menyatakan terjadi overlapping atas surat tanah, dan tidak terjadi musyawarah untuk mufakat dari kedua belah pihak bersengketa, persoalan dan kasus ini harus diperkarakan di pengadilan Perdata untuk menguji dasar-dasar dokumen yang dipersengketakan,

Dan pihak yang merasa kehilangan atas surat yang ‘tumpang-tindih’ dapat menggugat pejabat Tata Usaha Negara di pengadilan TUN, bukan di pengadilan Militer maupun pengadilan Agama.

Karena produk (surat yang tumpang-tindih itu) merupakan produk pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
(8).Penahanan phisik dan penahanan Kota terhadap Gunata Prajaya Halim dan Wahab halim tidak ada dasarnya. Tidak ada dasar kekhawatiran menghilangkan barang bukti karena barang bukti sifatnya otentik dan harus diusut di kantor Pertanahan (ATR/BPN)

Dalam kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, pasal-pasal yang dijadikan acuan sama-sekali tidak pas dan tidak cocok. Jika pasal 266 ayat (1) KUHP dan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi dasar Tuntutan,

Maka pihak JPU Kejaksaan Kota Bekasi dinilai telah melakukan tindak Kesewenangan atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim alias tidak berperi-kemanusiaan dan tidak beradab, dan tidak mencerminkan amanat Sila Ke-2 Pancasila sebagaimana disampaikan .

Sehingga mengundang pertanyaan
Yaitu, jika dokumen ayahnya SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 2607 An. Wahab Halim disebut bermasalah bagaimana bisa pihak Bank Mandiri menerima sebagai agunan kredit dengan pengikatan agunan senilai Rp.300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah)

Pos terkait