Alwanmi Orasi dan Tekanan Aksi Sehingga Gunata Prajaya Halim Dikeluarkan Demi Hukum Seorang tahanan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || KOTA BEKASI –Aliansi wartawan non mainstrem Indonesia (Alwanmi) berorasi dan tekanan aksi menyuarakan agar kasus Buku Putih Gunata Prajaya Halim & Wahab Halim
“JIKA PENEGAKAN HUKUM NASIONAL INGIN DIBUKTIKAN MAKA BEBASKAN GUNATA PRAJAYA HALIM & WAHAB HALIM !” dihalaman kantor pengadilan negeri Bekasi (17/4) dan dengan

penahanan pisik terhadap Gunata Prajaya Halim (52 thn) dan Penetapan Penahanan Kota terhadap ayahnya Wahab Halim (85 thn) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkesan tindakan yang tidak berdasar dan tidak beralasan dan dinilai sebagai tindakan pengangkangan terhadap Pancasila pada butir kedua yang berbunyi Kemanusiaan Yang adil dan beradab, karena pisik tanah yang dituduhkan oleh terlapor (berinitial KP) sebagai ‘Tumpang-Tindih (Overlapping) itu adalah Surat Otentik atau Sertifikat masing – masing pemilik dan hingga berita ini diturunkan Gunata prajaya halim

Dan pembeli selaku pemilik yang telah memiliki surat sah (SHM), baik Gunata Prajaya Halim maupun Wahab Halim, tidak membangun Batas-batas permanen atas tanah milik mereka. Tidak mendirikan bangunan permanen untuk dimanfaatkan sebagai tempat Usaha permanen, dan tidak menggali tanah itu untuk digunakan sebagai urugan atau dijual.

Dengan demikian, pisik atas tanah bersebelahan itu tidak ada yang dicuri ataupun dijual untuk peroleh keuntungan oleh Gunata Prajaya Halim Maupun Wahab Halim, dan tidak adanya upaya dasar aparat kepolisian untuk memerintahkan agar juru ukur BPN melakukan pengukuran Ulang terhadap objek tanah dan
bidang tanah yang dipersengkatan ini tidak dapat dikatakan tumpang tindih (Overlapping).

Karena diseluruh belahan bumi ini, tidak ada dan belum pernah ditemukan, ada tanah yang tumpang tindih, selain akibat Longsor dan terjadi pengurugan yang dilakukan orang terhadap tanah lainnya.

Penyebutan Istilah Overlapping hanya ada di dalam administrasi ketata-usahaan atau Akta atau Surat Identitas sebidang tanah yang di Indonesia dikenal dengan
nama Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL).

Dalam kasus ini bilamana
untuk membuktikan terjadinya Overlapping atau tumpang tindih Surat kepemilikan suatu tanah, para pihak yang bersengketa harus mengundang juru ukur oleh instansi terkait BPN sebagai Kantor Pertanahan setempat dengan disaksikan oleh kedua belah pihak bersengketa,

Pos terkait