GAYABEKASI.ID || PAYAKUMBUH — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki warga Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (21/01).
Dovan (27) ditangkap tim buser berdasarkan saksi dan barang bukti yang ada dinyatakan secara sah telah melakukan serangkaian tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Payakumbuh.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menjelaskan setidaknya tersangka Dovan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak bulan September 2023 lalu.
Dari rentang waktu tersebut hingga penangkapan Kasat Reskrim menambahkan tersangka Dovan telah melakukan aksinya di sepuluh TKP berbeda dengan barang bukti sepeda motor berbagai merk.