Pembobol Bank Mandiri Diamankan Sat-Reskrim Polres Bukittinggi

“Barang bukti berupa empat unit layar monitor komputer, tiga unit laptop, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit Hardisk,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, dengan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang tiga jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Dari pelaku FM, kemudian dilakukan pengembangan, disita satu unit telepon genggam dan satu unit mobil,” kata Fetrizal.

Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp 105 juta.

Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Fetrizal.


Pos terkait