Soal Kasus Limbah PT KPS, Begini Kata Anggota DPRD Sumbar Asal Pessel

Ia mengatakan, dari hasil uji laboratorium tersebut terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS). Dugaan tersebut pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.

Bacaan Lainnya

“Jadi dengan kondisi hasil labor ini,
saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan,” ungkap Didi Someldi Putra di Painan, Jum’at.

Selain pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.

“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sebagai N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan,” terangnya.

Ia mengatakan, fungsi pemulihan lingkungan sesuai aturan dapat dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar. Kemudian remediasi atau upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.

Pos terkait