Dinas Perkimtan LH Pessel Dilaporkan ke KLHK Soal Dugaan Kasus Limbah PT KPS

Ia mengatakan, fungsi pemulihan lingkungan sesuai aturan dapat dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.

Kemudian remediasi atau upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto meng takan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi Pemkab Pessel.

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu.

“Itu hasil uji labor November dan Desember (2022),” terangnya.

Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan.

Pos terkait