Dinas Perkimtan LH Pessel Dilaporkan ke KLHK Soal Dugaan Kasus Limbah PT KPS

“Surat yang kami kirim pada 12 Oktober 2022 berkaitan dengan penghentian sementara operasional pabrik. Tapi, tidak diindahkan. Sehingga kami menduga cemaran di parit 5 diakibatkan hal tersebut,” jelasnya.

Ia berharap, Dirjen Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti temuan awal yang menjadi bukti pencemaran dari aktivitas pabrik PT KPS.

Bacaan Lainnya

Karena sebelumnya, melalui surat berita acara Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, ia mengatakan Dinas Perkimtan LH Pessel telah diminta untuk menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang ditemukan.

Namun faktanya perintah tersebut tidak dilaksanakan, dan hingga kini, kasus PT. KPS belum menemui kejelasan dan masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

“Intinya biar semua jelas. Dengan itu kita berharap melalui Dirjen Gakkum KLHK, kasus bisa tuntas serta ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Perkimtan LH Pessel Resmi Tindaklanjuti PT KPS ke KLHK

Terpisah, Kepala Bidang P3KL, Dinas Perkimtan-LH menyampaikan, jika pihak sudah menindaklanjuti secara resmi dugaan pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian LHK.

Tindak lanjut tersebut sesuai dengan permintaan pelapor, dan telah dikirim ke Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Jumat 10 Februari 2023.

Pos terkait