Diduga Dikerjakan Oknum Anggota DPRD Pessel, Hasil Proyek Bronjong di Sutera Tampak Asal Jadi

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD bahwa anggota DPRD dilarang untuk berbisnis dan membuka usaha yang berkaitan dengan dana APBD.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Bacaan Lainnya

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Nah secara aturan sudah dijelaskan secara tegas bahwa anggota DPRD tidak boleh bermain proyek tapi ini masih ditemukan tidak satu tapi sampai empat proyek,”tutur Deded

Karena telah melanggar undang-undang dan diduga adanya tindakan korupsi, pihaknya bakal melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pihak yang berwajib.

“Bakal kita laporkan ke Ketua DPRD Pessel, Kejari Pessel, Polres sampai ke KPK. Sebelumnya, kita akan klarifikasi dulu ke DPRD Pessel kalau benar adanya laporan akan kita lanjutkan dan teruskan untuk ditindak tegas,”tutupnya.


Pos terkait