Diduga Terjadi Keributan Diarea Hutan Cagar Alam Kampung Melayu, Berujung ke Ranah Hukum

Hal yang sama juga disampaikan Tan Bajau, ditambahkan Tan Bajau jika setelah di eksekusi oleh BKSDA tidak diboleh menggarap dengan menerapkan saksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku diNKRI tidak akan terjadi pertikaian antara beberapa oknum masyarakat dengan pemilik (mayoritas pengarap dan penyerobot lahan Cagar Alam tersebut adalah Asn. Ujar Tan Bajau dengan tegas. 

Menanggapi hal tersebut Wadir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumatera Barat Zamzami Edwar mengatakan, Seharusnya hal pemukulan tersebut tidak akan terjadi kalau masing-masing pihak menyadari bahwa lahan tersebut merupakan lahan Hutan Cagar Alam (CA).

Bacaan Lainnya

Itu semua diduga adalah kelalaian dari pihak terkait BKSDA yang tidak bertindak tegas serta komperhensip dalam menegakkan aturan pada masyarakat. Bahwa lahan tersebut tidak boleh dijadikan lahan perkebunan. 

Pada intinya yang menggarap lahan tersebut tidak tersentuh oleh hukum. Hanya sebatas menerima teguran-teguran dari BKSDA/Kehutanan. 

Kalau kita merujuk pada UU kehutanan secara otomatis mereka yang menggarap Hutan Lindung tanpa didasari dokumen yang sah bakal  menerima sangsi tegas “Pidana” dan denda.

Sebagai Lembaga Kontrol Sosial minta pada BKSDA, segera menindak lanjutinya notbenenya dari lahan Hutan Cagar Alam (CA). Laporan yang kami terima dari masyarakat bahwa lahan yang diexekusi tahun 2014 yang lalu, tetap digarap oleh yang bersangkutan, ujar wadir Zamzami diLubuk Basung. 


Pos terkait