Diduga Terjadi Keributan Diarea Hutan Cagar Alam Kampung Melayu, Berujung ke Ranah Hukum

GAYABEKASI.ID | AGAM, SUMBAR — Hutan lindung yang di jadikan lahan perkebunan oleh beberapa orang masyarakat, berujung keranah hukum. Pasalnya masyarakat ada yang mengkleim bahwa lahan tesebut miliknya masing-masing

Tepat Jum’at 30 Desember 2022 Wir nama panggilan melarang Junaidi memanen sawit di sepadan kebunnya.  Junaidi mengkleim sawit tersebut sudah di pegang gadai dari Agus ex Asn. 

Bacaan Lainnya

Padahal lahan tersebut adalah areal Hutan Cagar Alam yang telah di eksekusi oleh dinas BKSDA/ Kehutanan Agam pada tahun 2014  yang lalu. Anehnya sejak eksekusi tersebut lahan tersebut kembali di garap oleh masyarakat mayoritas ASN tanpa menghiraukan aturan-aturan yang ada. 

Dengan kelalaian yang di duga dilakukan  oleh pihak terkait BKSDA/Kehutanan Agam.  Sehinga memicu mudahnya terjadi pertengkaran. Puncaknya hari dan tanggal tersebut di atas terjadi pemukulan oleh Wir terhadap Junaidi.Singkat cerita Junaidi yang dilarang memanen sawit oleh Wir.  

Junaidi menyuruh Wir memukulnya. Lantas tanpa basa basi Wir lansung menghampiri Junaidi dan memukulnya. Wir menghajar Junaidi dengan tujuan agar adanya peran pihak terkait untuk menyelesaikan penggarapan hutan lindung yang beralih pungsi. 

Dengan kejadian tersebut Junaidi dilaporkan ke Mapolres Agam B/24/I/2023/Reskrim.Hal semua itu di sampaikan pada aktivis LSM Garuda NI, yang merupakan saudara kandung dari terlapor Wir.  

Pos terkait