Dakwaan Tidak Terbutki, Terdakwa Harus Dibebaskan

GAYABEKASI.ID | PADANG, SUMBAR — Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kota Payakumbuh Tahun 2020. Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kota Payakumbuh telah sampai pada pembacaan Pledoi dari Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2022 yang lalu.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa membacakan lembar demi lembar Pledoi yang disusunnya dengan bahasa dan kata-kata yang sangat sederhana dan jujur. Saya sebagai seorang Penyuluh Antikorupsi sangat terpukul dengan poin-poin penting dari Pledoi yang dibacakan itu, bahkan dari Pledoi yang dibacakan oleh Terdakwa dengan suara lantang dan tegas itu seharusnya Penuntut Umum sadar akan kesalahan dan kekeliruan yang terjadi sejak proses penyidikan sampai dengan penuntutan.

Bacaan Lainnya

Saya sependapat dengan fakta-fakta persidangan yang diuraikan oleh Terdakwa didalam Pledoinya, dimulai dari peristiwa dimana Covid-19 sangat mengancam keselamatan Masyarakat Kota Payakumbuh pada tahun 2020, sampai dengan peristiwa hilangnya tanggung jawab dari pengambil kebijakan yang kemudian dijalankan oleh Terdakwa, sehingga dirinya diseret dan dipaksa untuk duduk dikursi pesakitannya.

Di Negara ini yang paling utama adalah kepentingan orang banyak atau Masyarakat, sehingga langkah apapun harus diutamakan untuk menyelamatkan nyawa Masyarakat. Itulah yang dilakukan Terdakwa pada saat berjuang untuk menanggulangi Covid-19 bersama dengan SATGAS di Kota Payakumbuh yang sudah berstatus Zona Kuning pada saat itu,

Dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mengadakan dan mendistribusikan APD Covid-19 sama sekali tidak ada tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, sebab pada kenyataannya yang diuntungkan itu adalah Masyarakat yang merupakan Negara itu sendiri, kenapa perbuatan yang menguntungkan Negara hari ini justru diadili dipersidangan?.

Dari Dakwaan yang telah dibacakan dimuka persidangan sebelumnya, lalu kita hubungkan dengan Tuntutan yang dibacakan dimuka persidangan juga, maka sudah sangat jelas dan nyata bahwa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan Dakwaannya.Justru yang dibuktikan oleh Penuntut Umum didalam Tuntutannya adalah peristiwa yang sama sekali tidak tertuang didalam Dakwaan.

Pos terkait