Dakwaan Tidak Terbutki, Terdakwa Harus Dibebaskan

Hakim dalam memutus perkara tidak boleh keluar dari peristiwa yang diuraikan didalam Dakwaan, sehingga Tuntutan harus dikesampingkan oleh Hakim, karena Tuntutan sangat berbeda dengan peristiwa yang diuraikan didalam Dakwaan.

Dalam hal kerugian Negara juga, Penuntut Umum tidak bisa membuktikan kerugian Negara yang terjadi benar-benar nyata atau Actual Loss, sebab yang dimaksud oleh Penuntut Umum ternyata kerugian yang bersifat potensi atau terindikasi, padahal Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa kerugian Negara didalam Perkara Korupsi adalah kerugian Negara yang Actual Loss, dan itu harus dibuktikan oleh Penuntut Umum terlebih dahulu sebelum perkaranya diajukan ke Persidangan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena Penuntut Umum tidak bisa membuktikan Dakwaannya, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan Penuntut Umum, kalau Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka hal itu bukan berdasarkan Dakwaan dan fakta-fakta persidangan.

Negara tidak boleh menghukum siapapun yang tidak bersalah, sebab di Negara kita ini lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Setalah melihat dan menyaksikan Penuntut Umum tidak bisa membuktikan Dakwaannya, saya melihat perkara ini sebenarnya bukan tentang pemberantasan korupsi, melainkan pemberantasan lawan politik.

Perkara ini sangat kental dengan kepentingan politik, sehingga Saya bersama Garda Muda Nusantara akan memohon Atensi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI agar memberikan pengawasan dan perhatian khusus untuk perkara ini, sehingga nantinya Putusan yang dibacakan Hakim tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, tetapi murni putusan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan dan peristiwa yang sebenar-benarnya.


Sumber : Bobson Samsir Simbolon, S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.M.L, C.H, C.Ht
(Penyuluh Antikorupsi Muda)

Pos terkait