Pada saat itu kasus Covid19 sedang melonjak dianjurkan tetap memakai Hazmat dan masker dalam upaya penanggulangan covid-19 dan juga saat keperluan dalam pemusnahan barang siap pakai dan lain sebagainya.
“Barang APD datang sejak bulan Desember 2020, saya melihat kalau APD tersebut didatangkan dan petugas memakai barang tersebut, Karena saat itu sangat dibutuhkan sekali,” sebut saksi Doni Arisandi di depan majelis hakim.
Sewaktu Majelis hakim ajukan pertanyaan ke semua saksi, apakah terpenuhi dengan APD yang ada. dijawab oleh saksi sesuai dengan standar kebutuhan permintaan dari Puskesmas dan untuk di Pelayanan Karantina,” jelas mereka pula.
Menyikapi hasil keterangan tiga orang saksi dari petugas penerima APD yang di hadirkan di Persidangan perkara dr. Bhakrizal tersebut. Zamzami Edward Wakil (Wadir LSM ). Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Sumatera berharap. Dan meminta Majelis Hakim dapat mempedomani dari para kesaksian dan tim ahli.JPU Yang pada awalnya persoalan ini dikatakan Fiktif ternyata barang (APD) tersebut ada.
Sebagai wadah sosial kontrol kami sangat berharap pada majelis hakim, dapat konsisten menyatakan yang benar itu benar yang salah tetap salah.
Sehingga asumsi masyarakat di Sumatera Barat khusus di Payakumbuh terhadap kasus APD Fiktif terjawab. dengan jelas apa adanya. ucap Zam zami, kepada media online yang hadir mengikuti persidangan tersebut.
Dijelaskan, logikanya yang di sangka ke dr. Bhakrizal oleh kejaksaan Negeri Payakumbuh atas Dugaan Pengadaan APD Fiktif sudah sama-sama didengar dari keterangan saksi -saksi yang dihadirkan dan sudah terbantahkan, dengan adanya tiga orang yang bersaksi didalam persidangan.
“Tiga saksi telah menyebutkan bahwa barang yang diperuntukkan tenaga medis, dan masyarakat yang di Karantina yaitu APD Hazmat dan Masker barangnya ada dan sudah dipergunakan untuk keperluan Penaggulangan Penyebaran Covid19 khususnya di Kota Payakumbuh,” tuturnya.