Hakim Tipikor 1A Padang Hadirkan Tiga Orang Saksi Sidang Lanjutan Kasus APD Viktif Covid 19 Koto Payakumbuh

GAYABEKASI.ID | PADANG, SUMBAR — Hakim Tipikor 1A Padang Sumbar hadirkan Tiga orang saksi di sidang lanjutan dugaan APD viktif (13/6-2022).

Saksi yang dihadirkan salah satunya Kepala Puskemas Payakumbuh, dan petugas penerima barang dan Petugas karantina tiga orang saksi yang yang di hadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan APD Fiktif yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh dr. Bhakrizal,

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan ketiga saksi tersebut menjelaskan bahwa pernah menerima dan melihat APD Hazmat dan masker yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Payakumbuh.

Mereka mengatakan, APD tersebut sangat dibutuhkan pada waktu itu dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di Payakumbuh dari tahun 2020.

“Kami dari Puskesmas pernah menerimanya pada bulan Desember tahun 2020, dan Januari 2021 bahkan seterusnya dan segala bukti penerimaan barangnya ada,” ungkap Ahmad Irvan salah satu saksi bertugas sebagai staf Puskesmas Tiakar Payakumbuh Timur dan juga saat itu pernah bertugas sebagai tim penerima barang yang dimaksud sambil melihatkan tanda terima barang Hazmat didepan mejelis hakim.

Sementara, Juli Juwita saksi dari staf di Dinas Kesehatan Payakumbuh, dan sebagai Petugas pelayanan Karantina kasus Covid19 di kota Payakumbuh menyebutkan kalau pihaknya melihat petugas yang memakai APD Hazmat dan Masker yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Payakumbuh waktu itu.

“Mulai dari Tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, lainnya dan masyarakat yang pernah terpapar Covid19 di Payakumbuh yang di Karantina dengan memakai APD itu, “ujarnya.

Sama halnya dengan yang disampaikan Doni Arisandi kepala Puskesmas Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur didalam persidangan itu. Diungkapkannya, dalam upaya penanggulangan penyebaran virus Corona puskesmas sebelumnya, mengajukan permintaan keperluan APD untuk tenaga medis.

Pos terkait