Untuk mendaftar ini, menurut Helfiyanrika, pengurus masjid dan mushola bisa menghubungi unit Bank Nagari terdekat.
Dalam pendaftaran pengurus cukup dengan memiliki SK pengurus dan buku tabungan nagari.
“Intinya sangat mudah untuk mendaftar.
Nanti setelah persyaratan lengkap nanti bisa didaftarkan dan memiliki qris,” terangnya.
Ia melanjutkan, selain memperluas akses informasi. Aplikasi ini juga mempermudah akses penyaluran infak masjid dan mushola.
“Tidak hanya informasi, aplikasi ini juga bisa dijadikan sebagai sarana dalam meminimalisir terjadinya kebocoran infaq masjid,” ujarnya.