Di Persidangan, Para Terdakwa Korupsi Oksigen Di RSUD Rohul
Akui Kesalahannya

GAYABEKASI.ID | PEKANBARU –Para Terdakwa Korupsi oksigen di RSUD Rokan Hulu (Rohul)
di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022)
mengakui kesalahannya.

Bacaan Lainnya

Para Terdakwa tersebut,  inisial SUR,  FH, AS  dan NR, persidangan  sebagai Hakim Ketua Dr Dahlan.

Dengan agenda mendengarkan keterangan para Terdakwa.

Di luar  persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Saputra SH mengatakan  para Terdakwa mengakui kesalahannya.

“Mereka mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat yang berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019,” kata  Doni Saputra SH yang juga  Kasipidsus Kejari Rohul.

Masih, Kasi Pidsus, menjelaskan, pihaknya  juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti.

“Hal sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya mengakhiri.

(Ar)

Pos terkait