PH, Kurniadi Aris : Minta Majelis Hakim Melepaskan Segala Tuntutan Hukum

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat, melalui media cetak dan elektronik. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara, terang Kurniadi Aris.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket C diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman. (fdr)

Situasi pada saat pertemuan antara Penasihat Hukum terdakwa Bernama Kurniadi Aris pakai kaca mata didampingi oleh ketua DPC PPP Pessel Marwan Annas dengan beberapa awak media Selasa 23/04 di painan (*).


Pos terkait