PH, Kurniadi Aris : Minta Majelis Hakim Melepaskan Segala Tuntutan Hukum

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Saksi mengeluarkan Surat no. 139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 sebagai Pernyataan ada kekeliruan NISN di ijazah terdakwa.

Saksi menyuruh terdakwa ke Kemdikbud, untuk menanyakan dan mengurus apakah bisa diperbaiki terhadap kesalahan NISN.

Bacaan Lainnya

Saksi juga mengakui kesalahan NISN di ijazah terdakwa murni kesalahan atau kelalaian Yayasan yang saksi pimpin.

Saksi Marwan Anas, pada keterangan persidangan mengakui menyaksikan saksi Rita Widyawati menyerahkan Surat No.139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 kepada terdakwa, disaksikan saksi Rudi Midrus.

Saksi Rudi Midrus, di bawah sumpah, pada keterangan persidangan mengakui menyaksikan saksi Rita Widyawati menyerahkan Surat No.139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 kepada terdakwa, disaksikan saksi Marwan Anas.

Saksi Rian Pratama Putra, di bawah sumpah, pada keterangan persidangan mengakui kalau dirinya menemani terdakwa ke Kemdikbud Jakarta, untuk menanyakan soal kekeliruan NISN terdakwa sekira tanggal 21 Februari 2024.

Saksi pergi atas permintaan saksi Rita Widyawati. Saat pengurusan NISN, pihak Kemdikbud minta syarat ijazah SD dan SMP.

Selanjutnya, pihak Kemdikbud menyatakan jika data tidak valid, akan ditolak langsung oleh sistem. Dan, alhasil data terdakwa valid dan terdaftar di Kemdikbud.

Saksi Ahli Dr Yoserwan dan Dr Khairul Fahmi, dalam persidangan mengungkapkan,kalau suatu akta yang terjadi kesalahan, yang selanjutnya dilakukan perbaikan oleh instansi yang berwenang, maka hasil perbaikannya adalah sah dan legal secara hukum.

Maka, terang Kurniadi Aris, dalam analis fakta persidangan jelas, kalau berdasarkan fakta persidangan setelah disimulasikan oleh saksi pelapor Robby, yang pada awalnya menyatakan mengetahui ijazah terdakwa palsu karena mengecek melalui website Kemdikbud bukan atas nama It Arman.

Tetapi saat pengecekan ulang di persidangan, di depan Majelis Hakim dan JPU, yang keluar adalah nama It Arman.

“Maka, apa yang menjadi pilar dakwaan, runtuh seketika, dan tidak terbukti, apa yang didakwakan ke it Arman (menggunakan ijazah palsu),” ucap Kurniadi Aris.

“Selanjutnya, ketika ada kesalahan dan melakukan perbaikan ke instansi berwenang, adalah sesuatu yang sah serta legal dipergunakan terdakwa. Hal ini dibenarkan juga oleh saksi Asmawati, Ahli Dr Yoserwan, dan Ahli Khairul Fahmi,” ujar Kurniadi Aris, lagi.

Kemudian, keterangan saksi dan ahli semuanya saling berhubungan. Dan dapat ditarik sebuah konklusi tidak ada campur tangan terdakwa dalam keluarnya ijazah.

Pos terkait