PH, Kurniadi Aris : Minta Majelis Hakim Melepaskan Segala Tuntutan Hukum

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Terdakwa tidak mengetahui adanya kesalahan pada ijazahnya. Baru diketahui setelah tanggal 18 Februari 2024.

Dan dibenarkan ke instansi berwenang. Perbuatan ini dibenarkan oleh saksi ahli dipersidangan, ujar Kurniadi Aris.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan, papar Kurniadi Aris, berdasarkan uraian kami di atas, maka kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim, kiranya memberikan putusan sebagai berikut:

Menyatakan It Arman secara meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 520 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari segala bentuk tahanan.

Pos terkait