Oknum Wartawan Diduga Terlibat Investasi Bodong di Sukabumi, Ketua DPD PWRI Jabar: Tidak Ada Sangkut Pautnya Dengan PWRI

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Terkait peristiwa ini, kata Hermawan, DPD PWRI Provinsi Jawa Barat akan membenahi kepengurusan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

“Langkah selanjutnya kita akan membenahi di sisi internal PWRI. Sekarang ini memang yang bersangkutan sudah kita non aktifkan sebagai plh. DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, kemudian, sementara ini seluruh kegiatan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi diambil alih oleh DPD PWRI Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

“Yang bersangkutan sebenarnya juga aktif sebagai jurnalis, dan baru satu bulan ini menjabat sebagai Plh. Karena terlibat persoalan hukum kita non aktifkan. Makanya kita juga kaget sebagai pengurus DPD. Tadinya kita berfikir persoalan jurnalis. Tapi ternyata persoalan investasi bodong, makanya kita juga kaget. PWRI tidak ada urusan soal itu. Sebagai wartawan ya harus melaksanakan fungsi jurnalis itu saja sebenarnya.

Makanya kita kaget sekali kenapa berkaitan dengan hal-hal seperti ini. Dan ini tidak ada sangkut pautnya dia sebagai wartawan. Ini bisnis dia sendri, mempunyai badan hukum sendiri. Untuk kasus ini, sekali lagi tidak ada sangkut pautnya dengan PWRI,” tegas Hermawan.

Hermawan juga menyebut, yang bersangkutan minta bantuan hukum terkait kasus hukum yang saat ini menjeratnya.

“Yang bersangkutan minta kita untuk mendampingi, karena kebetulan memang di kantor DPD PWRI Jawa Barat ada pos bantuan hukum, yang berlaku tidak hanya kepada wartawan saja tapi juga masyarakat secara umum. Kebetulan dia minta kuasa hukum, kita mempergunakan posbankum PWRI. Kita akan mendampingi dan surat kuasa sudah kita serahkan kepada penyidik,” pungkas Hermawan.


Pos terkait