Korupsi Musuh Kita Bersama, Begini Kata Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1,"addons":1,"remove_bg":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Dalam beberapa pekan terakhir, publik dikejutkan oleh pemberitaan skandal korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun. Angka yang cukup fantastis, di tengah situasi ekonomi yang dihadapi rakyat saat ini.

Kejaksaan Agung beberapa hari silam menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai dua tersangka baru dari kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Kasus korupsi PT Timah menunjukkan tata kelola yang buruk, perlu pengawalan terhadap perhitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan, dan pengembangan kasus untuk menjerat tersangka lain.

Kita patut apresiasi kinerja Kejaksaan Agung, yang bekerja keras menyelamatkan keuangan negara, dari tangan-tangan kotor perilaku koruptif yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kasus dugaan korupsi PT. Timah, Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar.

Jika merunut duduk perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, maka ada satu isu yang juga perlu disorot yaitu mengenai persekongkolan dengan melibatkan pebisnis tambang illegal.

Bila dugaan kasus korupsi di PT. Timah ini akhirnya terbukti, maka kejadian ini menjadi bukti telak adanya persekongkolan pemerintah melalui perusahaan negara dengan pengusaha korup.

Pasalnya, perusahaan tambang ilegal seharusnya ditindak secara hukum, namun malah justru sebaliknya dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa.

Pos terkait