Hak Interpelasi yang Dibentuk Anggota DPRD Agam Pada Januari 2024 Hanya Sebatas Wacana

Rinal Wahyudi menyebut, tidak transparannya pergeseran anggaran pada OPD, tertentu sudah disepakati dalam forum resmi Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD, tapi DPRD Kabupaten Agam tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai persetujuan terhadap adanya pergeseran anggaran tersebut, termasuk pergeseran anggaran untuk DPRD sendiri”, kata Rinal ketika itu.

Pada Bab VIII, Pasal 150 ayat 2 dinyatakan, Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) paling sedikit diusul 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pada paripurna itu, 7 anggota DPRD Kabupaten Agam, terdiri dari 3 fraksi (Gerindra, PPP dan PKS) telah menandatangani surat pengusulan untuk mengajukan hak interpelasi.

Sebanyak 7 anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, adalah; dari Faraksi Gerindra, Rinal Wahyudi, Edward Dt Manjuang, Erdinal, Alhamdi Arif, dari Fraksi PPP adalah, Gema Saputra, Mardisal Athan, dan Fraksi PKS adalah Guswardi. Tapi kini penggunaan hak itu berdengung lagi, Rinal Wahyudi yang dihubungi Awak media ini tidak member reaksi, alias diam, legal ah Pemda Kabupaten Agam.

Disisi lain Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumbar, Bj.Rahmat sewaktu diminta tanggapannya, Menurutnya Hak Interpelasi karena sudah dibentuk seharusnya di lakukan itulah pungsi Anggota DPRD Agam. sebagai kontrol tehadap Kinerja Pemerintahan Pemkab Agam.

Menurut pemantauan kami sebagai kontrol Sosial, Sesuai dari keterangan Frasi DPRD Agam di tahun 2023 saja sudah terjadi kekosongan Anggaran. Sehingga Pekerjaan Proyek yang selesai di kerjakan kena imbasnya. (Tunda bayar)
sampai saat ini tidak ada kejelasannya
Seperti yang dialami oleh Dinas PUTR Agam , Jumlah dana proyek tunda bayar Rp 9.6 M. Dinas Pertanian Agam Rp.1.3 M.
Belum termasuk dana-dana lain nya

Yang menjadi pertanyaan sampai saat ini Hak Interpelasi itu hilang begitu saja bak ditelan bumi ada apa gerangan yang terjadi ungkap Bj.Rahmat.


Sumber : Tim Publikasi LSM Ganas, Sumbar.

Pos terkait