Hak Interpelasi yang Dibentuk Anggota DPRD Agam Pada Januari 2024 Hanya Sebatas Wacana

GAYABEKASI.ID || LUBUK BASUNG –Beberapa dekade bulan lalu, terbetik DPRD Kabupaten Agam akan menggunakan Hak Interpelasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam,

“Tapi kini tidak terdengar lagi uti-utikan terhadap hal itu,
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam boleh lega, karena tidak ada lagi wakil rakyat itu akan menanyakan hal-hal yang sudah dicatat untuk dipertanyakan.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Senin tanggal 8 Januari 2024, DPRD telah sepakat untuk mengajukan hak interpelasi. Naskah interpelasi itu dibacakan dan disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Rinal Wahyudi di DPRD Kabupatem Agam di Lubuk Basung.

Menurut Rinal, pengajuan hak interpelasi ini terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Dikarenakan Keuangan Daerah Kabupaten Agam sungguh parah. Bahkan, menurutnya telah terjadi beberapa kali kekosongan kas daerah tahun 2023.

“Tragedi itu mengakibatkan banyak pergeseran dan penghapusan kegiatan di OPD pada tahun 2023”, kata Sekretaris Partai Gerindra tersebut.
Hal ini terjadi diduga akibat pengelolaan keuangan daerah yang buruk, berakibat semua kegiatan terganggu, termasuk dialami oleh seluruh OPD-OPD.di Kabupaten Agam.

Lebih lanjut disampaikan Rinaldi Wahyudi, banyak kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Agam yang tunda bayar. Pemerintah daerah Kabupaten Agam buat kebijakan pergeseran anggaran tanpa meminta persetujuan DPRD, katanya.

Pos terkait