Sosok, HL Diduga Hendra Lie Bos Mata Elang Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik

“Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai 12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian,” ucap Suriyanto.

Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

Pos terkait