Praktisi Hukum Dr. Suriyanto: BPK Harus Audit Investigasi Anggaran dan Sistem Sirekap

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Sirekap yang menjadi alat bantu perhitungan suara ini belakangan menjadi sorotan publik, lantaran adanya ketidak cocokan data di lapangan dengan yang diunggah.
Selain itu, dana yang keluar untuk membuat Sirekap sangat besar.

Dalam proyek pengembangan Sirekap, diketahui KPU menggelontorkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Pengembangan Sirekap dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui nota kesepahaman KPU dan ITB pada 2021.

“Saya kira BPK harus melakukan audit investigasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya terhadap penggunaan anggaran Si Rekap yang belakangan menuai masalah dan menjadi sorotan publik. Audit investigasi terhadap anggaran negara tersebut perlu dilakukan agar penggunaan uang rakyat itu dilakukan secara transparan,” kata Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn, melalui keterangan di Jakarta, Senin [26/2].

Selain itu, kata Suriyanto, BPK juga harus melakukan audit investigasi terhadap anggaran pemilu tahun 2024 yang menelan anggaran Rp 71,3 triliun.
Suriyanto juga mempertanyakan adanya informasi jika server yang digunakan KPU dalam rekapitulasi suara Pemilu tidak berada di Indonesia.

“Ketua KPU harus memberi penjelasan detail kepada masyarakat, tidak hanya cukup dengan meminta maaf. Berapa anggaran itu harus dibuka ke publik. Apa mungkin KPU lebih memilih server diluar negeri itu untuk kepentingan lain. Itu jadi pernyataan besar bagi kami,” ujarnya.

Suriyanto menambahkan, agar tidak terjadi saling sungkawa antar pasangan calon presien sistem Sirekap yang dimiliki KPU harus dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Dengan disaksikan perwakilan dari tiga calon presiden, pakar, KPU serta tim independen sistem Sirekap harus di audit secara menyeluruh. Audit investigatif perlu dilakukan agar proses penghitungan suara berjalan transparan. Meskipun calon yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini persoalan yang sangat urgen,” pungkas Suriyanto.


Pos terkait