Empat Warga Binaan WBP Lapas II A Bukittinggi Dapat Remisi

GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI –Sebanyak empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, menerima remisi khusus Natal berupa pengurangan masa hukuman.

“Mereka menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan,” kata Kepala Lapas Bukittinggi Herdianto di Bukittinggi, Senin.

Ia menyebutkan remisi khusus itu terdiri atas satu orang WBP yang menerima remisi 15 hari, dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.

“Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Pos terkait