Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Oleh BNN RI Dilapangan Parkir Kantor

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN RI) melaksanakan Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 4.542 gram dan 2.305 gram ganja. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan September 2023.

Dalam kesempatan acara pemusnahan ini
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menyatakan, barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja dengan Jumlah tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan, karena sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan keperluan persidangan.

“Sebelum dimusnahkan, BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dari total Barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Wayan di Lapangan Parkir BNN RI, Tambahnya (9/12)

Diacara pemusnahan ini Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI ialah pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari, setelah barang bukti mendapat ketetapan,JelasNya

“Kewenangan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti tertuang pasal 75 huruf k Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar,” UngkapNya

Kemudian Lanjut Wayan Lima orang tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, atau seumur hidup,” Tutup Wayan.


Pos terkait