Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi Tertipkan Atribut/Baliho Calek DPRD

Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.

“Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 0ktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015, diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing-masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing-masing partai,” kata dia.

“Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing-masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut. Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menjelaskan, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan sejumlah titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, spanduk dan baliho kampanye.

“Untuk informasi, penetapan DCT 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Sementara itu, kampanye sendiri secara resmi akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara, (***).


Pos terkait