Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi Tertipkan Atribut/Baliho Calek DPRD

GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menertibkan sejumlah atribut berbau kampanye politik berupa baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang sembarangan di fasilitas umum.

“Hingga beberapa hari kedepan, Satpol PP menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat- tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, Rabu.

Ia menyebutkan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c.

“Bunyinya setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk,” kata Joni Feri.

Ia menegaskan dengan dasar Pera itu, Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban yang dimulai dari pusat kota dan jalan utama.

Menurutnya, sebelum penertiban, Pemkot Bukittinggi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang ada di Kota Bukittinggi.

Pos terkait