Eksponen 98 Sumbar, Putusan MK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Indonesiam

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Di tahun-tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Soeharto, praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) semakin marak terjadi dan dilakukan secara terang-terangan sehingga makin memicu kemarahan rakyat dan aktivis demokrasi. Salah satu contohnya adalah penunjukan Siti Hardianti Rukmana (mbak Tutut), putri Presiden Soeharto, sebagai Menteri Sosial saat itu.

“Tindakan ini jelas mencerminkan nepotisme, yaitu pemilihan pejabat berdasarkan hubungan keluarga, dan menjadi salah satu contoh nyata KKN di pemerintahan pada saat itu”. Tutur Donny Magek Piliang melalui sambungan telp Rabu (18/10/2023)

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Ketua Umum Eksponen ’98 ini menyoroti Praktek KKN lainnya yang terjadi di masa itu mencakup korupsi dalam berbagai aspek pemerintahan dan ekonomi.

Hal ini merupakan salah satu faktor yang memicu gerakan reformasi tahun 1998, di mana rakyat dan aktivis demokrasi menuntut pembersihan praktik KKN dan reformasi pemerintahan yang ditandai dengan demosntrasi besar-besaran oleh mahasiswa dan masyarakat diseluruh Indonesia hingga presiden Soeharto mundur dari jabatannya.

“Dan saat ini sepertinya sejarah akan mengalami pengulangan kembali, dimana praktek-praktek KKN kembali dilakukan secara terbuka dihadapan masyarakat dan salah satunya yang terbaru adalah hasil putusan MK tetang batas usia capre dan cawapres beberapa hari yang lalu yang dapat memuluskan jalanya praktek-praktek KKN terutama nepotisme di masa-masa yang akan datang”.Terang Donny Magek

“Dan kami, para Eksponen Aktivis ’98 Sumatera Barat, dengan ini menyatakan sikap tegas kami terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tuntutan terhadap pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pos terkait