Eksponen 98 Sumbar, Putusan MK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Indonesiam

Keputusan ini yang diambil tanpa mempertimbangkan dissenting opinion dari majelis hakim lainnya, kami nilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan menciderai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Dan kami merasa sangat perlu untuk mengungkapkan kekecewaan dan ketidaksetujuan kami atas keputusan ini.

Pertimbangan hukum dan keadilan haruslah menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh semua lembaga peradilan pada semua tingkatannya, termasuk MK. Namun, kami melihat bahwa keputusan MK ini justru sarat dengan kepentingan politik, dengan mengenyampingkan kepentingan hukum itu sendiri demi melanggengkan kepentingan politik kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

Hal ini tidak hanya merugikan hak-hak politik warga negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan kami terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Mengakhiri sambungan telp, Donny Magek Piliang yang juga Caleg partai Hanura dari Dapil 3 Sumbar ini menegaskan
bahwa putusan MK tentang batas usia sangat sarat dengan Kepentingan politik dengan mengenyampingkan kepentingan hukum itu sendiri demi untuk melanggengkan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu.

Mendesak kepada Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A (sebagai putra asli Minangkabau) untuk segera mengundurkan diri dari MK, agar kelak tidak tercatat dalam sejarah sebagai orang yang terlibat dalam konspirasi legitimasi kolusi dan nepotisme.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenar-benarnya, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap integritas demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.***


Pos terkait