GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi [MK]. Pagi dibacakan bahwa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres di bawah 40 tahun. Ternyata sore hari nya, putusan berubah dapat membolehkan kepala Daerah dapat ajukan sebagai Capres/cawapres. Artinya: Gibran di tolak pada usia di bawah 40 tahun. Tapi disetujui pada posisi sebagai Kepala Daerah.
Dan oleh karena nya Gibran dapat lolos sebagai Capres/cawapres pada 2024.
Ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres dan calon wakil presiden.
Putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi, institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan. Benar-benar memalukan.
Mahkamah Konstitusi yang isinya diawaki Profesor dan Doktor Hukum ternyata masih juga belum menjadi satu jaminan untuk mengedepankan kebenaran Hukum.
Putusan perkara permohonan perubahan usia capres dan cawapres yang di mohonkan oleh beberapa pihak yang hingga hari putusan berlangsung tidak begitu jelas kepentingan publiknya dalam gugutan judicial review tersebut. Juga dalam putusan nya yang di nahkodai oleh ketua MK Anwar Usman, terjadi putusan dengan mengedepankan pembenaran hukum.