MK Mengedepankan Pembenaran Hukum Dari Pada Kebenaran, Begini kata Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Hal ini membuat Prof Saldi Irsal salah satu komisionar hakim MK bingung tujuh keliling karena dalam waktu sekelebat putusan dengan petitum yang sama dapat berubah setelah ketua MK Usman mengikuti rapat pembahasan.

Jelas dan terang kewenagan MK telah di atur oleh UUD 1945 hanya ada empat kewenangan diantaranya membubarkan partai politik dan sengketa pemilu. Bukan membuat norma hukum baru.

Saya juga bingung sebagai orang Hukum dengan kontradiktif yang terjadi di tubuh MK, apa lagi masyarakat umum, dalam menjalankan tupoksinya yang mengedepankan pembenaran dari pada kebenaran aturan Hukum.

Hal ini patutnya tidak terjadi di lembaga hukum yang memiliki putusan kuat mengikat tidak ada upaya hukum lain dan putusan nya wajib dilaksanakan, tetapi kita jangan lupa di dunia ini ada Hukum Tuhan yang tertinggi kita lihat dan saksikan bersama semoga Tuhan lah yang akan memberi keadilan Hukum bagi yang melakukan kesewengan-wenangan dalam menjalankan amanah.

Keputusan MK yang tidak independen, dan hanya mengedepankan dan mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, merupakan tragedi demokrasi. Memalukan, memilukan, dan memuakkan.


Pos terkait