Kalapas Lubuk Basung Sosialisasi kepada Seluruh WBP Terkait Kewajiban, Hak, dan Larangan Selama Menjalani Pidana

GAYABEKASI.ID || LUBUK BASUNG — kalapas lubuk Basung Suroto melaksanakan sosialisasi kepada seluruh WBP lapas kelas IIB Lubuk Basung terkait kewajiban, hak dan larangan sebagai Warga Binaan pemasyarakatan selama menjalani pidananya pada, Kamis tanggal 27 Juli 2023.

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78 akan dilakukan pengusulan Remisi Umum bagi WBP yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Yakni syarat berkelakuan baik dengan mematuhi peraturan tata tertib yang berlaku.

Bacaan Lainnya

WBP tidak terlibat peredaran dan pemakaian obat-obatan terlarang, tidak terlibat perkelahian, ikut menjaga situasi aman dan kondusif. Selain itu juga mengikuti semua program pembinaan yang dilaksanakan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko bagi WBP.

Bahwa semua WBP dilakukan penilaian dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana(SPPN) oleh Wali Narapidana yang ditunjuk sebagai Wali /Pengawas bagi setiap narapidana.

Kegiatan Sosialisasi ini terus menerus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan dipatuhi aturan mereka berhak diusulkan untuk memperoleh pengurangan hukuman (Remisi) dan hak hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan bersyarat (PB), Assimilasi, Cut’ Mengunjungi Keluarga (CMK). Hal ini terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto.


Pos terkait