Pemkot Bukittinggi Kecewa Mahasiswa Fort Dekock Batal Dialok Hasil Demonstrasi yang Dilakukan Sebelumnya

“Namun karena adanya aksi demo mahasiswa yang artinya sudah disampaikan ke khalayak ramai, dengan berat hati harus kami jawab satu persatu, sebenarnya ada pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kampus Fort De Kock, itu sudah sampai SP3 sejak jaman Wako Ramlan dan memerintahkan merobohkan bagian bangunan kampus yang melanggar, namun tidak juga kami eksekusi karena pembelaan ke dunia pendidikan,” kata dia menjelaskan.

Ia mengatakan sertifikat tanah yang dibeli Pemkot sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7) lalu, karena bertentangan dengan hukum.

Bacaan Lainnya

“Sama artinya dengan menyerahkan aset pemerintah, ini tidak dibenarkan, Pemkot Bukittinggi tidak memiliki hubungan langsung dengan Fort De Kock karena sama-sama berstatus pembeli dari penjual atas nama Syafri Sutan Pangeran,” kata dia.

Ia menjelaskan permasalahan ini sudah diekspos ke BPK dan KPK dan memang tidak diarahkan untuk memberikan sertifikat tanah.

“Tidak segampang itu, kami siap menyerahkan sertifikat ini jika Aparat Penegak Hukum (APH) memintanya atau pengadilan menyatakan kecacatan hukum, selesai masalahnya, tapi ternyata tidak semudah itu,” kata dia.

Ia menambahkan persoalan semakin rumit karena adanya laporan kepolisian dari pemilik tanah sebelumnya, Syafri Sutan Pangeran ke Polda Sumbar yang mengadukan Pemkot Bukittinggi menggelapkan sertifikat itu.

“Ini semakin aneh lagi dan menjadi penghambat penyelesaian masalah, tapi kami siap melakukan proses hukum, jadi mari lihat akhir dari pelaporan ini juga,” katanya.

Pos terkait