Sesali Perbuatan, Dua Orang Pengapload Vidio Viral Penghinaan Institusi Polri Diamankan Polres Agam

GAYABEKASI.ID || AGAM — Satreskrim Polres Agam, mengamankan dua pelaku pembuat dan penyebar video umpatan serta makian terhadap aparat Kepolisian, Senin (17/7/23).

Pelaku tersebut merupakan ibu dan anak berinisial NY (18) serta SS (40) warga Silayang Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H, S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural, S.H membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung. Sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.

“Terkait motif kedua pelaku, dikarenakan kekesalan mereka setelah ditilang Polisi Lalulintas saat melaksanakan razia Ops Patuh Singgalang 2023. Padahal, sebabnya mereka ditilang karena tidak mengenakan helm SNI dan tidak memiliki SIM,” katanya.

Sedangkan untuk pemberian sanksi, kedua wanita itu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan menyampaikan vidio ucapan permintaan maaf kepada Institusi Polri.

“Sementara untuk vidio ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya telah di upload pelaku ke akun TikTok sudah dihapusnya,” terangnya.

Dilain itu, Apriman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Pos terkait