Festival Ekonomi Digital dan Ekonomi Syariah Tahun 2023

Tahun 2022 lalu, lanjut Gubernur, Sumbar diperkuat dengan kearifan lokal oleh pemerintah dengan UU nomor 17 tahun 2022, tentang pemerintahan Sumatra Barat.

UU ini berisi diantaranya, tentang karakter masyarakat Sumbar, memiliki kearifan lokal ABA-SBK dan karakter adat salingka nagari. UU ini, bukti pengakuan secara de jure akan kearifan lokal Sumatra Barat. Sumbar harus jadi provinsi terdepan untuk gerakkan industri halal dan ekonomi syariah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Tinggal lagi bagaimana kita di Sumbar menjawab harapan ini. Secara bertahap, ini sudah kita realisasikan. Ada program Minangkabau berwaqaf, percepatan sertifikasi halal bagi produk UKM di Sumbar yang tahun ini ditompangkan pada kita 44ribu sertifikasi halal untuk UKM Sumbar. Serta upaya konversi Bank Nagari menjadi bank syariah,” jelasnya.

Gubernur berharap, kegiatan ini dapat menggerakkan dan memotivasi stakeholder, untuk tampilkan inovasi program berbasis ekonomi syariah untuk tingkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)


Pos terkait